pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya

Pelaksanaannyadijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif. Tentang diperbolehkannya wakaf tunai, juga dibahas dan disepakati pada konferensi ke-15, Majma' Al-Fiqh Al-Islami OKI No.140, di Mascot, Omat, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/6-11 Maret 2004. Jelaskanpengertian wakaf!Jawaban: wakaf yaitu pertolongan atau pengalihan hak milik pribadi untuk menjadi milik suatu institusi atau organisasi yang memperlihatkan manfaat bagi masyarakat luas, dengan tujuan untuk mendapatkan rida Allah.51. a Harta wakaf harus diserahkan selama-lamanya. b. Harta wakaf tidak boleh ditarik. c. Harta wakaf boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadi. d. Harta wakaf harus digunakan sesuai dengan tujuan orang yang memberi wakaf. Jawaban: c. Harta wakaf boleh dipindah tangankan menjadi milik pribadi. Pertanyaantentang wakaf dan jawabannya. Bahkan Allah mengingatkan kita bahwa kebajikan yang telah kita lakukan tidak sempurna jika kita enggan menyedekahkan harta yang kita cintai. 8276 Wakaf 228381 11-06-2019 Tidak boleh Jual Beli Wakaf. Kumpulan soal dan jawaban tentang bab Wakaf. Site De Rencontre Pour Relation Amoureuse Serieuse. Pertanyaan tentang wakaf sering menjadi dilema di masyarakat terutama mengenai syarat, hukum dan juga ketentuan dalam pelaksanaannya. Apabila kamu memiliki masalah yang sama dan masih bingung dalam ketentuan dan hukum wakaf. Maka, kamu telah datang pada artikel dengan informasi yang tepat. Karena pada kesempatan kali ini akan ada pembahasan mengenai wakaf, lengkap dengan penjelasan yang rinci. Sehingga pemahaman kamu mengenai wakaf akan semakin lengkap dengan penjelasan berikut ini. Pertanyaan Tentang Wakaf Pengertian tentang wakaf masih sering membuat bingung banyak orang dalam membedakannya dengan amalan lain. Hal ini wajar terjadi karena banyak amalan yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki pengertian yang mirip dengan wakaf. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan banyak pembahasan yang menjawab mengenai berbagai macam kumpulan pertanyaan tentang wakaf. 1. Pengertian Tentang Wakaf Kata wakaf berasal dari dua kata yaitu al habs menahan dan at-tasbil menyalurkan. Berdasarkan dari dua kata tersebut, maka kata wakaf bisa diartikan sebagai barang yang sengaja ditahan. Maksud kata ditahan disini adalah dengan diambil manfaatnya dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan jika melihat dari penjelasan Badan Wakaf, arti kata wakaf adalah barang pemberian wakif orang pemberi wakaf untuk dimanfaatkan dengan bijak. Pemanfaatan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama, bahkan sampai selamanya jika wakif menghendaki. Namun perlu diketahui bahwa dalam pemanfaatan barang yang diwakafkan telah ada ketentuannya dalam syariat Islam. Sehingga orang penerima wakaf tidak bisa seenaknya sendiri dalam menggunakan. Dimana pemanfaatan barang wakaf tersebut adalah untuk kepentingan umum. Selain itu, juga perlu dipastikan juga bahwa kepentingan tersebut akan menghadirkan kemaslahatan bersama. Contoh pemanfaatan barang wakaf yang baik misalnya tanah yang digunakan untuk membangun masjid, rumah sakit, sekolah dan lainnya. 2. Hukum Wakaf dalam Islam Selain mengetahui tentang pengertiannya, kamu juga perlu mengetahui hukum pelaksanaan wakaf dalam Islam. Dimana hukum menjadi salah satu pertanyaan tentang wakaf di Indonesia. Selain itu, hal ini perlu diketahui agar tidak salah dalam memahami syariat Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah kepada hukum wakaf dalam Islam sendiri, telah ditetapkan bahwa hukumnya adalah sunnah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi setiap muslim untuk melakukannya. Namun hendaknya orang Islam tetap menjalankan amalan ini selama mampu melakukannya. Apalagi jika melihat banyaknya pahala yang akan didapatkan saat melakukan amalan ini. Pasti orang yang sadar akan kehidupan akhirat akan beramai-ramai melakukannya. Dimana amalan ini merupakan salah satu amalan jariyah dengan pahala yang mengalir terus hingga hari akhir. 3. Dalil Mengenai Wakaf Ada banyak sekali landasan hukum yang bisa dijadikan dalil dalam melakukan ibadah wakaf. Di Al-Quran sendiri telah dijelaskan dalam surat Yasin pada ayat 12. Dimana menurut Syaikh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih tafsir dari ayat tersebut adalah sebagai berikut. Allah SWT akan mencatat semua amalan yang dilakukan oleh orang yang meninggal selama hidupnya. Amalan yang akan dicatat adalah termasuk amalan yang pernah ditinggalkan dan mengalir pahalannya wakaf. Dari penjelasan tafsir tersebut bisa diketahui bahwa wakaf merupakan salah satu amal yang akan memberikan manfaat hingga hari akhir. Hal ini bisa terjadi karena wakaf akan mengalirkan pahala bagi orang yang menjalankannya. 4. Ketentuan dalam Melakukan Wakaf Pertanyaan tentang wakaf berikutnya adalah mengenai ketentuan wakaf. Dimana dalam pelaksanaannya memang telah ditentukan syarat serta ketentuannya. Hal ini perlu dilakukan agar lebih tertata dan sesuai dengan syariat Islam. Apalagi pada kondisi negara tertentu, wakaf juga bisa dijadikan jembatan untuk melakukan perbaikan ekonomi suatu negara. Maka dari itu, perlu diketahui syarat dan ketentuannya agar tidak terjadi kesalahan. Berikut ini adalah rukun wakaf sekaligus menjadi ketentuan dalam pelaksanaan wakaf. Al-waqif orang yang melakukan amalan wakaf Al-mauquf benda yang akan dijadikan wakaf/benda yang akan diwakafkan Al-mauquf alaihi orang yang menerima manfaat atas wakaf yang diberikan Sighah lafadz yang diucapkan ketika melakukan akad wakaf Itulah beberapa rukun yang menjadi ketentuan dalam melakukan amalan wakaf. Sedangkan untuk syaratnya memiliki ketentuan tersendiri pada masing-masing rukun yang telah disebutkan diatas. 5. Syarat dalam Melakukan Wakaf Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada syarat-syarat tersendiri dalam rukun wakaf. Berikut ini adalah beberapa syarat atas rukun wakaf yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam untuk menjawab pertanyaan tentang wakaf. a. Orang yang Menyerahkan Wakaf Bukan sembarang orang yang bisa menyerahkan barang untuk dijadikan wakaf. Dimana ada ketentuannya dalam syariat Islam yaitu berakal, baligh, rasyid dan memiliki barang tersebut sepenuhnya. Maksud rasyid disini adalah memahami dan sadar apa yang dilakukannya. b. Benda yang Dijadikan Wakaf Tidak hanya orang pemberi wakaf saja yang ada ketentuannya. Benda yang dijadikan wakaf juga memiliki ketentuan tertentu sehingga bisa dijadikan sebagai benda wakaf. Ketentuan untuk benda yang dijadikan wakaf diantaranya Diketahui jumlah bendanya Merupakan barang yang memiliki nilai atau benda berharga Dimiliki sendiri oleh orang yang akan mewakafkan Tidak terikat dengan harta benda lainnya yang akan menghambat dalam proses wakaf c. Orang yang Menerima Wakaf Sebagai orang yang akan menerima benda wakaf juga telah ada ketentuannya tersendiri. Dimana penerima benda atau barang wakaf tersebut adalah orang muslim, merdeka dan memanfaatkan barang wakaf untuk kebaikan. d. Telah Berikrar Suatu kegiatan muamalah tidak akan sah jika belum dilakukan ikrar. Begitu juga dengan wakaf yang sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu rukunnya ada mengucapkan ikrar. Dalam pelaksanaannya, ikrar diucapkan dengan jelas tanpa ada ucapan yang bisa membatalkannya. Berbagai macam pertanyaan tentang wakaf telah mulai jelas dan terjawab dengan informasi diatas. Pahami setiap penjelasan yang ada agar tidak terjadi miskonsepsi. Karena sejatinya Islam akan selalu memudahkan dan memberi kemudahan bagi pemeluknya. 17. Apakah wakaf termasuk zakat?JawabanMemang keduanya sama-sama merupakan amalan jariyah dalam bentuk sedekah untuk yang tidak mampu. Namun, zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib, sementara wakaf hukumnya Bagaimana dengan wakaf uang?JawabanWakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar' Contoh sedekah wakaf?JawabanSementara wakaf, seseorang bersedekah dengan harta yang pokoknya tetap ada. Harta itu tetap menghasilkan pemasukan yang sifatnya terus menerus dan juga rutin. Contohnya, seseorang mewakafkan ladang perkebunan tomat untuk fakir miskin. Ladang perkebunan itu dipelihara oleh orang yang ahli dalam Wakaf apa yang pahalanya terus menerus?JawabanWakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil Wakaf apakah perlu persetujuan ahli waris?JawabanBerdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, izin ahli waris tidak termasuk salah satu persyaratan pelaksanaan wakaf. Dengan demikian wakaf sah dilakukan oleh wakif tanpa izin ahli Bagaimana hukum mengganti benda wakaf menurut para ulama?JawabanBerdasarkan Mazhab Syafi'i dan dan Maliki, mengganti harta benda atau aset yang telah diwakafkan hukumnya tidak diperbolehkan atau dilarang23. Apakah wakaf bisa dijual oleh ahli waris?JawabanHarta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapapun sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya. Demikian pula apabila Wakif meninggal dunia maka wakaf tersebut tidak boleh Mengapa harta wakaf tidak diperjualbelikan?JawabanHarta yang sudah diwakafkan harus digunakan sesuai dengan akad dengan wakif pemilik harta. Di Indonesia sendiri banyak kita jumpai wakaf berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan umat seperti untuk pembangunan masjid, kuburan, madrasah dan lain sebagainya sehingga dilarang untuk diperjual Status tanah yang diwakafkan akan menjadi milik siapa?JawabanTanah yang telah diwakafkan sejatinya adalah hak milik Allah SWT, yang dikelola oleh Nazhir agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, Nazhir tidak memiliki status sebagai pemilik, tetapi sebagai pengelola yang bertanggungjawab di dunia kepada para stake holder wakaf dan juga di akhirat kepada Allah Bagaimana Jika Benda Wakaf Sudah Rusak atau Kurang Bermanfaat? JawabanDikutip dari kitab wakaf, apabila barang/benda yang diwakafkan sudah mulai berkurang manfaatnya atau rusak maka boleh dipergunakan untuk lainnya yang serupa. Boleh dijual dan hasilnya untuk meneruskan Berapa macam bentuk wakaf?JawabanWakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf Apakah hukum penarikan kembali terhadap benda wakaf menurut hukum islam?JawabanPenarikan tanah wakaf bila ditinjau dari hukum Islam tidak boleh ditarik kembali. Harta yang telah diwakafkan tidak holeh ditari kembali karena pada hakikatnya akad wakaf adalah memindahkan kepemilikan kepada Allah. Karena harta wakaf terlepas dari hak milik wakif sejak wakaf diikratkan29. Bisakah wakaf atas nama orang yang sudah meninggal?JawabanHadiah pahala wakaf, amalan baik lain, hingga doa juga akan sampai dan bermanfaat bagi seseorang yang telah meninggal jika diberikan oleh orang lain. Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa menghadiahkan pahala wakaf untuk orang yang sudah tiada itu tentu saja boleh30. Apa hikmah dan manfaat wakaf dalam kehidupan sehari-hari? JawabanWakaf adalah salah satu kegiatan sosial untuk membantu sesama. Wakaf juga menjadi cara mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala yang terus mengalir selama harta/benda yang diwakafkan tersebut selalu memberikan manfaat bagi orang Apa unsur unsur wakaf?JawabanPasal 6 Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu Apa saja contoh wakaf?JawabanBerikut contoh wakaf untuk masing-masing jenis tersebut1. Wakaf tidak bergerak bangunan, tanah, sumur, kebun dan Wakaf benda bergerak selain uang bahan bakar minyak, hak atas kekayaan intelektual, surat berharga, transportasi dan Wakaf benda bergerak berupa uang wakaf uang, saham dan sejenisnya. Ada beberapa pertanyaan tentang wakaf yang masih sering dipertanyakan oleh masyarakat. Seperti, perbedaan wakaf dan sedekah, syarat wakaf, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penggunaan atau pemanfaatan wakaf. Nah, berikut kami ingin memberikan sedikit penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum seputar wakaf yang paling sering ditanyakan. Yuk, simak! Pertanyaan Pengertian Wakaf Menurut Badan Wakaf Indonesia BWI, wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif yang bertujuan memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu. Dalam pemanfaatan harta atau benda wakaf tersebut harus sesuai dengan ketentuan dan koridor yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Misalnya wakaf untuk pembangunan sekolah, masjid, madrasah maupun kemanfaatan lainnya. Pertanyaan Syarat & Ketentuan Wakaf Wakaf telah dimanfaatkan di berbagai negara dan dimaksimalkan untuk membantu semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Wakaf juga dapat ditujukan untuk memperbaiki perekonomian suatu negara, misalnya negara dalam masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari negara lain. Adapun 4 syarat wakaf diantaranya pemberi wakaf wakif, harta/benda yang diwakafkan mauquf, penerima manfaat mauquf Alaih dan Akad Sighot. Lebih lengkap mengenai penjelasan syarat dan ketentuan wakaf bisa baca disini. Pertanyaan Siapakah yang Wajib Berwakaf Pertanyaan tentang wakaf lainnya yakni siapa yang wajib berwakaf? Wakaf merupakan salah satu amalan sunnah sehingga tidak diwajibkan layaknya dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Wakaf juga tidak diwajibkan pada orang mampu atau kaya karena dalam indikator persyaratannya tidak mewajibkan pewakaf adalah orang kaya. Dengan kata lain, ibadah ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan berapapun usianya sudah baligh. Dalam berwakaf juga tidak diharuskan berkaitan dengan 3M saja makam, masjid, madrasah. Di masa modern ini pengelolaan wakaf lebih dipermudah, karena yang paling penting memiliki niat untuk berwakaf. Harta atau benda yang diwakafkan juga tidak selalu menjadi milik nadzir selamanya karena ada program wakaf sementara melalui akad. Pertanyaan Tentang Perbedaan Wakaf, Infaq, Sedekah dan Hibah sumber Tidak sedikit masyarakat muslim yang masih bingung dengan perbedaan antara wakaf, sedekah, infaq dan hibah. Berikut masing-masing penjelasannya Wakaf memisahkan atau menyerahkan harta benda guna dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu maupun selamanya untuk kesejahteraan umum. Sedekah segala jenis bantuan untuk orang lain baik harta maupun benda yang dilakukan secara bebas, kapanpun dan siapapun. Dalam hadis, segala jenis kebaikan juga termasuk sedekah. Infaq pemberian dalam rangka menunaikan kepentingan atau hajat tertentu, misalnya memberi gaji pegawai, memberi uang belanja untuk istri dan sejenisnya. Hibah pemberian hadiah secara sukarela kepada orang lain Beberapa alasan mencolok mengapa wakaf menjadi ibadah yang istimewa di antaranya sebagai berikut – Terus menerus merasakan manfaatnya Misalnya wakaf yang diperuntukkan guna pembangunan sekolah atau pondok pesantren maka manfaatnya bisa terus dirasakan hingga kapanpun. – Pahala terus mengalir Wakaf yang dikeluarkan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah maka mendapatkan pahala yang terus-menerus mengalir dan tidak terputus walaupun pewakaf telah meninggal dunia. Misalnya ketika Anda mewakafkan tanah guna pembangunan masjid maka selama masih dimanfaatkan untuk beribadah, pahalanya akan terus mengalir. Pertanyaan Tentang Wakaf Produktif Wakaf produktif merupakan istilah dalam pengelolaan wakaf melalui skema harta wakaf yang menghasilkan surplus berkelanjutan sehingga dapat diberikan kepada penerima manfaat. Sebagai contoh, salah satu sahabat nabi melakukan wakaf Kebun Subur di Khaibar. Kebun tersebut dikelola dan hasilnya diberikan bagi untuk kepentingan umat. Pertanyaan Tentang Menjual Harta yang Diwakafkan Bolehkah menjual harta atau benda yang diwakafkan? Pertanyaan tentang wakaf yang satu ini memang cukup sering dipertanyakan. Wakaf adalah harta yang dikeluarkan oleh umat muslim yang mana tidak boleh berkurang dan hanya boleh diambil manfaatnya saja. Hukum wakaf adalah tetap sehingga dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan wakif, tidak boleh diwariskan, tidak boleh diperjualbelikan serta tidak boleh ditransaksikan yang dapat menghilangkan hakikat dari wakaf tersebut. Lalu bagaimana apabila harta atau benda yang diwakafkan tidak dapat dimanfaatkan kembali? Mengenai pertanyaan tentang wakaf tersebut, menurut Mausu’ah Fiqhil Islami menjelaskan bahwa apabila harta atau benda wakaf terhenti pemanfaatannya karena rusak atau suatu hal lainnya maka boleh untuk menjualnya lalu digantikan dengan yang sepadan atau lebih baik.

pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya